6 Fakta Pegawai Tewas Tergiling Mesin Penghancur Limbah Plastik, Saksi Mata Lihat Hanya Bagian ini yang Tersisa


SEORANG pegawai pengolahan limbah plastik PD Laju Mandiri tewas setelah tubuhnya masuk ke dalam mesin pencacah plastik.

Pabrik pengolahan plastik tersebut bernama PD Laju Mandiri berada di Kampung Cisalak, RT 02/04 Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Korban bernama Sariman (36) tewas dengan kondisi tragis, di mana tubuhnya sudah tak utuh lagi, hanya menyisakan kakinya saja.

Saat kejadian, korban diduga mengantuk saat bekerja sehingga tubuhnya terperosok masuk ke dalam mesin pencacah plastik.

Rekannya, Ahmad dan Ahyat mengaku tak bisa mendengar teriakan korban karena suara mesin pencacah plastik terdengar sangat kencang. Mereka pun masih merasa trauma karena masih tak menyangka rekan kerjanya tewas dengan cara yang tragis.

Pemilik pabrik pun terancam dipidana akibat insiden mengerikan ini.

Berikut lima fakta soal tewasnya Sariman, pegawai pengolahan limbah akibat tergiling mesin pencacah lastik.

Diduga Ngantuk

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo membenarkan peristiwa tersebut, kejadian terjadi pada Kamis, 17 Januari 2019 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban tewas dengan luka parah disekujur tubuhnya akibat tergiling mesin penghancur plastik yang ada di tempat kejadian.

“Hampir sekujur tubuhnya masuk ke dalam mesin penghancur plastik, hanya tersisa kakinya,” kata Kompol Siswo.

Siswo mejelaskan, korban diketahui merupakan pekerja baru di tempat pengepulan limbah plastik.

Dugaan sementara, korban tewas lantaran terpeleset saat bekerja pengoperasian mesin tersebut.

Suara Mesin Macet
Peristiwa mengerikan itu baru ketahuan ketika rekan korban mendengar suara mesin pencacah plastik macet.

“Seorang teman kerjanya yang bekerja pada saat kejadian curiga mesin karena ada sura macet pada mesin, ketika dilihat ternyata rekan kerjanya itu sudah mengalami kecelakaan,” kata Siswo.

Korban mengoperasikan mesin penghancur plastik seorang diri, posisi korban bekerja ada di bagian atas, sedangkan rekan kerja yang lain berada di lantai bawah.

“Dugaan sementara korban terpeleset karena mengantuk saat bekerja, kita juga sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” jelas dia.


Rekan Korban Trauma dan Sering Pingsan

Dua orang saksi itu yakni Ahmat dan Ahyat, penyidik dari Polsek Bantar Gebang telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sejak kemarin, 17 Januari 2019.

Namun pemeriksaan belum dapat berjalan maksimal lantaran keduanya masih mengalami trauma berat.

“Kami sudah periksa, tapi saksi masih mengalami trauma, saat diperiksa masih suka pingsan karena mereka melihat langsung rekan kerjanya meninggal karena kecelakaan kerja,” kata Siswo saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat, (18/01).

Saat peristiwa, Ahmad dan Ahyat sedang melakukan pekerjaan seperti biasa sesuai bagiannya masing-masing.


Tak Ketahuan Karena Suara Berisik

Sedangkan korban bekerja di bagian atas bertugas memasukkan limbah plastik ke dalam mesin pencacah.

“Dua saksi bertugas di bagian bawah yang satu dia menyisihkan limbah plastik yang sudah dicacah itu tempatnya ada di bagian bawah mesin, sedangkan yang satu lagi ada di bagian ngangkut plastik yang sudah dicuci,” tambahnya.

Mesin pencacah itu memiliki suara yang sangat bising, saat korban terjatuh dan masuk ke dalam mesin pencacah, kedua rekan kerjanya tidak mendengar suara teriakan atau suara minta tolong.

Anak Menangis Karena Diletakan di Dekat Perapian, Ibu Muda ini Justru Pukuli Bayinya
Hanya ada suara seperti mesin macet dan darah mulai berceceran keluar dari mesin.

“Karena ini suaranya bising jadi mereka gak bisa dengar, cuma dengar suara mesin macet setelah itu karyawan yang kerja di bawah lihat sudah banyak darah kemudian di cek korban hanya tersisa bagian kakinya saja,” kata dia.


Pemilik tempat terancam


Pemilik Terancam Pidana

Kapolsek Bantar Gebang Kompol Siswo mengatakan sejumlah saksi diantaranya pemilik tempat pengolahan limbah berinisial MA juga telah dimintai keterangan.

Untuk sementara, pihaknya mengambil kesimpulan pekerja bernama Sariman (36), tewas tergiling mesin pencacah limbah plastik akibat mengantuk hingga terjatuh ke dalan mesin.

“Kemungkinan yang kita duga pada saat memasukkan plastik ke dalam mesin, tangannya tersangkut, atau dugaan kita pada saat memasukan (plastik) dia mengantuk, itu dugaan sementara, tapi yang jelas ini tidak ada unsur bunuh diri,” kata Siswo.

Pemeriksaan terhadap pemilik tempat pengolahan limbah dilakukan untuk mendalami permasalah standarisasi kerja di tempat tersebut.

Pihak kepolisian juga sedang menyelidiki izin operasional kegiatan pengolahan limbah plastik milik MA.

“Sekarang kita memeriksa pemilik, kita dalami apakah (tempat pengolahan limbah plastik) legal atau ilegal, tapi dugaan sementara ini tidak ada izinnya, standar ketenaga kerjaan juga tidak ada, kita akan dalami,” jelas dia.

Siswo menegaskan, jika hasil penyudikan menunjukkan tidak adanya izin operasional dan standar kerja yang diterapkan tidak sesuai, pemilik PD Laju Mandiri bisa saja dipidana dengan merujuk pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu. Sampai saat ini masih kita kembangkan, apakah nanti masuk ke tersangka atau nanti hal-hal lain yang perlu kita kembangkan,” tegas dia.
Keluarga Ambil Potongan Kaki

Keluarga korban telah datang untuk mengambil sisa potongan tubuh untuk kemudian dikuburkan.

“Keluarga sudah di sini (Kota Bekasi). Kakinya sudah diambil sama sisanya untuk dikubur,” tutur Siswo.

Saat ini, jenazah sudah dibawa pihak keluarga ke kampung halaman di Blora Jawa Tengah.

Sebelumnya, jenazah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. (Dil)

0 Response to "6 Fakta Pegawai Tewas Tergiling Mesin Penghancur Limbah Plastik, Saksi Mata Lihat Hanya Bagian ini yang Tersisa"

Post a Comment